Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

            Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitiandan Pengembangan (Bapppeda Litbang) Kabupaten Pekalongan dibentukberdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten PekalonganNomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Pekalongan. Selanjutnya, dijabarkan kedalam Peraturan Bupati PekalonganNomor 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, guna pedoman pelaksanaan tugaspemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Badan PerencanaanPembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan sesuai tugas dan fungsinya.

            Badan Perencanaan PembangunanDaerah dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok melaksanakanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidangperencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan asas otonomi dantugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerahdan Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

Perumusan kebijakan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

        1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

        2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan dan bidang  penelitian dan pengembangan;

        3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; Pelaksanaan

            kesekretariatan badan; dan

        4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pekalongan terdiri dari :

        1. Kepala Badan;

        2. Sekretariat, terdiri dari:

            a. Subbagian Perencanaan;

            b. Subbagian Keuangan; dan

            c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

        3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri dari:

            a. Subbidang Perencanaan Pembangunan Daerah;

            b. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pembangunan; dan

            c. Subbidang Data dan Analisa Perencanaan Pembangunan.

       4. Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya, terdiri dari:

            a. Subbidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;

            b. Subbidang Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial; dan

            c. Subbidang Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

       5. Bidang Ekonomi dan Infrastruktur, terdiri dari:

            a. Subbidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 

            b. Subbidang Infrastruktur; dan

            c. Subbidang Pengembangan Wilayah Dan Lingkungan Hidup.

      6. Bidang Penelitian Dan Pengembangan, terdiri dari:

            a. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan; dan

            b. Subbidang Penelitian, Pengembangan Inovasi dan Teknologi. 

       7. Kelompok Jabatan Fungsional